Jumat, 22 April 2011

MAKALAH IDDAH RUJUK BERIKUT PASAL – PASALNYA


MAKALAH IDDAH RUJUK BERIKUT PASAL - PASALNYA

BAB I

PENDAHULUAN

            Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak sedikit ternyata harapan dan cita-cita perkawinan kandas ditengah jalan. Padahal “ Perkara halal sangat dibenci oleh Allah adalah talaq “. Begitulah hadist rasul. Kendati demikian walau ada ungkapan seperti itu ternyata banyak juga kehidupan berkeluarga yang mengalami perceraian.
            Suami yang menjatuhkan talaq pada istrinya berarti telah melakukan perkara yang sangat dibenci Allah Swt, meskipun hal itu boleh dilakukan karena alasan tertentu. Sebaliknya, seorang istri yang minta talaq kepada suaminya sangat dikecam oleh islam. Rosululloh bersabda “ Siapa saja perempuan yang minta ditalaq oleh suaminya tanpa sebab maka haramlah perempuan itu mencium wewangian surga “.
            Dengan adanya perceraian, menimbulkan hal-hal baru. Selain satu antaranya yaitu iddah, dan masa iddah ini sang suami masih berhak untuk kembali pada istrinya jika memang belum diharamkan.
            Disini, penulis akan memaparkan sedikit tentang iddah dan rujuk dengan cakupan :
1.      Pengertian iddah
2.      Pasal – padal tentang iddah
3.      Pengertian rujuk
4.      Pasal – pasal tentang rujuk

Tujuan penulis :
            Dapat mengetahui hukum iddah dan rujuk serta tata cara pelaksanaannya di Indonesia.


BAB II
IDDAH

a.    Pengertian
Iddah diadopsi dari kata adad yang artinya bilangan. Sedangkan secara istilah adalah masa menunggu buat wanita yang sudah tercerai, untuk bisa diketahui rahimnya bebas kandungan, liltaabbud, atau bela sungkawanya atas kematian sang suami.

b.    Pasal – pasal tentang iddah
Pasal 39
1.      Waktu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal ayat 2 Undang-Undang ditentukan sebagai berikut :
2.      Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian, sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitun sejak jatuhnya putusnya pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Pasal 153
1.      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2.      Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a.       Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.      Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.
c.       Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.      Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempuntai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5.      Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui maka iddahnya tiga kali waktu suci.
6.      Dalam keadaan pada ayat ( 5 ) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Pasal 154
       Apabila istri tertalak raj’i kemudian dalam waktu iddah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suami.
Pasal 155
       Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluq, fasakh dan li’an berlaku iddah talaq.



BAB III
RUJUK

a.    Pengertian
Menurut arti bahasa, kata Raj’ah bermakna “sekali kembali”. Sedangkan menurut istilah adalah mengambil istri yang masih dalam iddah talak bukan Ba’in kepada pernikahan.

b.    Pasal – pasal tentang rujuk
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 163
1.      Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
2.      Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a.       Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qobla al dukhul.
b.      Putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Pasal 164
       Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.
Pasal 165
       Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
       Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkan semula.


Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
1.      Suami yang berhak merujuk istrinya datang sama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjandinya talaq dan surat keterangan lain yang diperlukan.
2.      Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atay Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
3.      Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’I apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
4.      Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran  Rujuk.
5.      Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
1.      Dalam hal rujuk dilakukan dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2, diisi dan ditanda tangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
2.      Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
3.      Apabila lembar pertama dari daftar Rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya
Pasal 169
1.      Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang diterapkan oleh Menteri Agama.
2.      Suami istri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah tersedia pada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
3.      Catatan yang dimaksud ayat (2), berisi tempat terjadinya rujuk tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.


DAFTAR PUSTAKA

-                 Inpres No 1 Th 1991, Kompilasi Hukum Islam, Karya Anda, Surabaya
-                 Al – Syaikh Zainuddin Ibn Abdul Aziz Al – Malibary, Fathul Mu’in, Al – hidayah, Surabaya
-                 Aliy As’ad, Tarjamah fathul Mu’in 3, Menara Kudus, Kudus
-                 Citra Media Wacana 2008, UU Republik Indonesia tentang kewarganegaraan dan keimigrasian, Citra Media Wacana




BAB I

PENDAHULUAN

            Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak sedikit ternyata harapan dan cita-cita perkawinan kandas ditengah jalan. Padahal “ Perkara halal sangat dibenci oleh Allah adalah talaq “. Begitulah hadist rasul. Kendati demikian walau ada ungkapan seperti itu ternyata banyak juga kehidupan berkeluarga yang mengalami perceraian.
            Suami yang menjatuhkan talaq pada istrinya berarti telah melakukan perkara yang sangat dibenci Allah Swt, meskipun hal itu boleh dilakukan karena alasan tertentu. Sebaliknya, seorang istri yang minta talaq kepada suaminya sangat dikecam oleh islam. Rosululloh bersabda “ Siapa saja perempuan yang minta ditalaq oleh suaminya tanpa sebab maka haramlah perempuan itu mencium wewangian surga “.
            Dengan adanya perceraian, menimbulkan hal-hal baru. Selain satu antaranya yaitu iddah, dan masa iddah ini sang suami masih berhak untuk kembali pada istrinya jika memang belum diharamkan.
            Disini, penulis akan memaparkan sedikit tentang iddah dan rujuk dengan cakupan :
1.      Pengertian iddah
2.      Pasal – padal tentang iddah
3.      Pengertian rujuk
4.      Pasal – pasal tentang rujuk

Tujuan penulis :
            Dapat mengetahui hukum iddah dan rujuk serta tata cara pelaksanaannya di Indonesia.


BAB II
IDDAH

a.    Pengertian
Iddah diadopsi dari kata adad yang artinya bilangan. Sedangkan secara istilah adalah masa menunggu buat wanita yang sudah tercerai, untuk bisa diketahui rahimnya bebas kandungan, liltaabbud, atau bela sungkawanya atas kematian sang suami.

b.    Pasal – pasal tentang iddah
Pasal 39
1.      Waktu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal ayat 2 Undang-Undang ditentukan sebagai berikut :
2.      Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian, sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitun sejak jatuhnya putusnya pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Pasal 153
1.      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2.      Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a.       Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.      Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.
c.       Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.      Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempuntai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5.      Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui maka iddahnya tiga kali waktu suci.
6.      Dalam keadaan pada ayat ( 5 ) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Pasal 154
       Apabila istri tertalak raj’i kemudian dalam waktu iddah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suami.
Pasal 155
       Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluq, fasakh dan li’an berlaku iddah talaq.



BAB III
RUJUK

a.    Pengertian
Menurut arti bahasa, kata Raj’ah bermakna “sekali kembali”. Sedangkan menurut istilah adalah mengambil istri yang masih dalam iddah talak bukan Ba’in kepada pernikahan.

b.    Pasal – pasal tentang rujuk
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 163
1.      Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
2.      Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a.       Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qobla al dukhul.
b.      Putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Pasal 164
       Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.
Pasal 165
       Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
       Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkan semula.


Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
1.      Suami yang berhak merujuk istrinya datang sama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjandinya talaq dan surat keterangan lain yang diperlukan.
2.      Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atay Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
3.      Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’I apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
4.      Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran  Rujuk.
5.      Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
1.      Dalam hal rujuk dilakukan dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2, diisi dan ditanda tangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
2.      Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
3.      Apabila lembar pertama dari daftar Rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya
Pasal 169
1.      Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang diterapkan oleh Menteri Agama.
2.      Suami istri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah tersedia pada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
3.      Catatan yang dimaksud ayat (2), berisi tempat terjadinya rujuk tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.


DAFTAR PUSTAKA

-                 Inpres No 1 Th 1991, Kompilasi Hukum Islam, Karya Anda, Surabaya
-                 Al – Syaikh Zainuddin Ibn Abdul Aziz Al – Malibary, Fathul Mu’in, Al – hidayah, Surabaya
-                 Aliy As’ad, Tarjamah fathul Mu’in 3, Menara Kudus, Kudus
-                 Citra Media Wacana 2008, UU Republik Indonesia tentang kewarganegaraan dan keimigrasian, Citra Media Wacana



BAB I
PENDAHULUAN

            Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, tidak sedikit ternyata harapan dan cita-cita perkawinan kandas ditengah jalan. Padahal “ Perkara halal sangat dibenci oleh Allah adalah talaq “. Begitulah hadist rasul. Kendati demikian walau ada ungkapan seperti itu ternyata banyak juga kehidupan berkeluarga yang mengalami perceraian.
            Suami yang menjatuhkan talaq pada istrinya berarti telah melakukan perkara yang sangat dibenci Allah Swt, meskipun hal itu boleh dilakukan karena alasan tertentu. Sebaliknya, seorang istri yang minta talaq kepada suaminya sangat dikecam oleh islam. Rosululloh bersabda “ Siapa saja perempuan yang minta ditalaq oleh suaminya tanpa sebab maka haramlah perempuan itu mencium wewangian surga “.
            Dengan adanya perceraian, menimbulkan hal-hal baru. Selain satu antaranya yaitu iddah, dan masa iddah ini sang suami masih berhak untuk kembali pada istrinya jika memang belum diharamkan.
            Disini, penulis akan memaparkan sedikit tentang iddah dan rujuk dengan cakupan :
1.      Pengertian iddah
2.      Pasal – padal tentang iddah
3.      Pengertian rujuk
4.      Pasal – pasal tentang rujuk

Tujuan penulis :
            Dapat mengetahui hukum iddah dan rujuk serta tata cara pelaksanaannya di Indonesia.



BAB II
IDDAH

a.    Pengertian
Iddah diadopsi dari kata adad yang artinya bilangan. Sedangkan secara istilah adalah masa menunggu buat wanita yang sudah tercerai, untuk bisa diketahui rahimnya bebas kandungan, liltaabbud, atau bela sungkawanya atas kematian sang suami.

b.    Pasal – pasal tentang iddah
Pasal 39
1.      Waktu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal ayat 2 Undang-Undang ditentukan sebagai berikut :
2.      Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian, sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitun sejak jatuhnya putusnya pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Pasal 153
1.      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2.      Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
a.       Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.      Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.
c.       Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.      Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempuntai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5.      Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui maka iddahnya tiga kali waktu suci.
6.      Dalam keadaan pada ayat ( 5 ) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Pasal 154
       Apabila istri tertalak raj’i kemudian dalam waktu iddah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suami.
Pasal 155
       Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluq, fasakh dan li’an berlaku iddah talaq.



BAB III
RUJUK

a.    Pengertian
Menurut arti bahasa, kata Raj’ah bermakna “sekali kembali”. Sedangkan menurut istilah adalah mengambil istri yang masih dalam iddah talak bukan Ba’in kepada pernikahan.

b.    Pasal – pasal tentang rujuk
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 163
1.      Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
2.      Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a.       Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qobla al dukhul.
b.      Putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Pasal 164
       Seorang wanita dalam iddah talak raj’I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.
Pasal 165
       Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
       Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkan semula.



Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
1.      Suami yang berhak merujuk istrinya datang sama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjandinya talaq dan surat keterangan lain yang diperlukan.
2.      Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atay Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
3.      Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’I apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
4.      Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran  Rujuk.
5.      Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
1.      Dalam hal rujuk dilakukan dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2, diisi dan ditanda tangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
2.      Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
3.      Apabila lembar pertama dari daftar Rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua, dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya
Pasal 169
1.      Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang diterapkan oleh Menteri Agama.
2.      Suami istri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah tersedia pada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
3.      Catatan yang dimaksud ayat (2), berisi tempat terjadinya rujuk tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.



DAFTAR PUSTAKA

-                 Inpres No 1 Th 1991, Kompilasi Hukum Islam, Karya Anda, Surabaya
-                 Al – Syaikh Zainuddin Ibn Abdul Aziz Al – Malibary, Fathul Mu’in, Al – hidayah, Surabaya
-                 Aliy As’ad, Tarjamah fathul Mu’in 3, Menara Kudus, Kudus
-                 Citra Media Wacana 2008, UU Republik Indonesia tentang kewarganegaraan dan keimigrasian, Citra Media Wacana



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates