Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Jumat, 22 April 2011

Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia



MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Manajemen Sumber Daya Manusia




BAB I
PENDAHULUAN

            Proses seleksi merupakan pusat manajemen personalia. Analisa jabatan, perencanaan sumber daya  manusia, dan perekrutan dilakukan terutama untuk membantu seleksi personal. Jika selesai dilakukan dengan tidak sesuai maka upaya-upaya sebelumnya akan sia-sia oleh karna itu tidaklah berlebihan jika proses seleksi adalah kunci sukses manajemen personalia dan bahkan sukses organisasi.
            Selain proses seleksi ada lagi hal yang mempunyai fungsi sangat penting dalam sebuah manajemen sumber daya manusia (MSDM). Karena kompensasi merupakan salah satu aspek yang paling sensitive di dalam hubungan kerja. System kompensasi membantu dalam memberi penguatan terhadap nilai-nilai kunci organisasi serta memfasilitasi pencapaian tujuan organisasi.

Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian seleksi dan penempatan ?
2.    Bagaimana ciri-ciri entrepreneurship ?
3.    Apa tes keabsahan dan bagaimana bentuk tes tersebut ?
4.    Apa saja metode-metode seleksi ?
5.    Apa pengertian dari evaluasi dan kompensasi ?
6.    Apa tujuan evaluasi pekerjaan dan kompensasi ?
7.    Apa saja metode-metode dalam evaluasi pekerjaan ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.    A. Pengertian seleksi dan penempatan
Seleksi adalah memilih calon yang paling berkualitas diantara para pelamar dengan kualitas yang dipersyaratkan oleh pekerjaan yang lowong dan pelamar dengan kualitas yang paling sesuai dialah yang akan dipilih. Dan proses seleksi dimulai setelah kumpulan para pelamar yang memenuhi syarat didapatkan melalui penarikan / rekrutmen. Aktivitas berikutnya setelah seleksi adalah penempatan para pelamar terpilih diposisi masing-masing. Sebelum dimulai bekerja ada baiknya diberikan orientasi pekerjaan yang menjelaskan secara rinci dan runtut apa-apa yang harus mereka kerjakan termasuk dengan siapa mereka harus berhubungan dan berkomunikasi.

B. Ciri-ciri entrepreneurship
Seseorang yang memiliki jiwa entrepreneur biasanya bercirikan sebagai berikut : ( soetjibto, 1996 ). Antara lain :
1)      Berorientasi pada pencapaian tujuan perusahaan
2)      Memiliki motifasi kerja yang tinggi
3)      Berfikir jauh ke depan
4)      Bersedia bersusah payah
5)      Memiliki rasa percaya diri yang tinggi
6)      Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan kerja dengan semua pihak yang berkepentingan
7)      Cermat, sabar dan cukup kompromistis
Jiwa entrepreneur ini penting artinya untuk meningkatkan kreativitas, keahlian , ketrampilan dan keberanian mengambil resiko seluruh sumber daya manusia perusahaan.



C. Tes keabsahan ( validation ) dan bentuk-bentuk keabsahan
Validation berarti bahwa skor-skor / nilai-nilai tes mempunyai hubungan yang signifikan dengan prestasi kerja. Semakin kuat hubungannya antara hasil tes dan prestasi, semakin efektif test sebagai suatu peralatan seleksi.
Ada bermacam-macam bentuk keabsahan. Secara ringkas berbagai tipe test dapat diuraikan sebagai berikut :
1)      Tes psikologi ( Psychological Test )
Bentuk-bentuk tes ini mencakup :
-          Tes kecerdasan ( Intelligence )
-          Tes kepribadian ( Personality test )
-          Tes bakat ( Aptitude test )
-          Tes minat ( Interest test )
-          Tes prestasi ( Achivement test )

2)      Tes pengetahuan
Tes kemampuan
-          Tes kemampuan numeracy (kemampuan melakukan penghitungan secara cepat dan teliti).
-          Tes kemampuan dan ketrampilan teknis. Tes ini tergantung bidang kerja yang dilamar.
-          Tes dexterity, tes ini khusus untuk mengukur kecepatan tangan / jari tangan untuk pekerjaan yang menuntut kecekatan organ tubuh.
Contoh : juru pengetik / operator mesin, dll.

D. Metode Seleksi
Langkah 1
:
Sceening lamaran .
Dari informasi yang diberikan dalam surat lamaran dapat dicek, secara kasar apakah pelamar tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan / tidak. Kemudian dari surat lamaran yang berbeda tersebut dipisahkan dan disimpan dalam fail yang berbeda.
Langkah
:
Tes-tes penerimaan
Langkah

Tes pengisian formulir
Langkah 4

Pemeriksaan referensi
Langkah 5

Evaluasi Medis
Langkah 3

Wawancara
Langkah 6

Laporan hasil seleksi
Langkah 7

Keputusan penerimaan

2.    A. PENGERTIAN EVALUASI PEKERJAAN DAN KOMPENSASI
a.    Evaluasi pekerjaan adalah berbagai prosedur sistematik untuk menentukan nilai relative pekerjaan.
Sasaran langsung proses ini adalah untuk mendapatkan konsistensi internal dan eksternal dalam pengupahan dan penggajian. Konsistensi internal berkaitan dengan konsep pengupahan relative dalam perusahaan. Konsistensi eksternal bersangkutan dengan tingkat relative struktur penggajian suatu organisasi yang diinginkan dibanding dengan struktur yang ada pada masyarakat, industri / negara. Organisasi bisa memilih untuk membayar upah dengan tingkat rata-rata, lebih besar atau kecil dari pada tingkat penggajian yang berlaku di luar.

b.      KOMPENSASI
Kompensasi merupakan pemberian balas jasa langsung berupa uang atau barang kepada pegawai sebagai imbal jasa yang diberikan kepada organisasi atau perusahaan.
Prinsip kompensasi adalah adil dan layak.
Adil diartikan sesuai prestasi kerja, sedangkan layak diartikan dapat memenuhi kebutuhan primer.
Tohardi (2002), mengemukakan bahwa kompensasi dihitung berdasarkan evaluasi pekerjaan, perhitungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan pemberian kompensasi yang mendekati kelayakan (worta) dan keadilan (equity) karena jika pemberian kompensasi dirasakan tidak layak dan adil oleh karyawan maka hal tersebut bisa menyebabkan adanya kecemburuan sosial.
Kompensasi dapat diberikan dalam berbagai macam bentuk, seperti dalam bentuk pemberian uang, fasilitas dan pemberian kesempatan berkarir (Singodimijo, 2000).
-       Gaji adalah kompensasi yang diberikan kepada seorang karyawan secara periodic (biasanya sebulan sekali).
-       Tunjangan adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan karena karyawan tersebut dianggap telah ikut berpartisipasi dengan baik dalam mencapai tujuan perusahaan.
Contoh : Tunjangan keluarga, Transportasi, Perumahan, dsb.
-       Insentif adalah kompensasi yang diberikan kepada keryawan tertentu karena keberhasilannya kerja atas prestasinya.
Pada dasarnya kompensasi itu dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu : kompensasi langsung dan tidak langsug.
Kompensasi langsung adalah kompensasi yang diberikan langsung berhubungan dengan hasil kerja karyawan yang bersangkutan. Adapun kompensasi tidak langsung adalah kompensasi tidak berkaitan langsung dengan hasil kerja karyawan yang bersangkutan atau biasa disebut dengan kompensasi pelengkap. Misalnya : fasilitas kesehatan, tunjangan, transportasi, dll.
Ø Keuntungan dengan diberikannya kompensasi pelengkap adalah :
-          Menigkatnya semangat kerja dan kesetiaan para karyawan terhadap perusahaan.
-          Menurunkan jumlah absensi karyawan
Menurut Panggabean (2002) agar pemberian kompensasi terasa adil maka proses yang perlu dilakukan, antara lain :
-       Menyelenggarakan survei kompensasi
-       Menentukan nilai tiap pekerjaan dalam perusahaann melalui evaluasi pekerjaan (untuk menjamin keadilan internal)
-       Mengelompokkan pekerjaan yang sama / sejenis ke dalam tingkat kompensasi yang sama pula.


B. TUJUAN EVALUASI PEKERJAAN DAN KOMPENSASI
Tujuan evaluasi pekerjaan adalah untuk mengidentifikasikan pekerjaan-pekerjaan mana yang harus dibayar lebih tinggi dari pada lainnya, dan juga menentukan besarnya upah diferensial antara dua pekerjaan tertentu .
Tujuan kompensasi adalah :
Menurut Notoadmojo (1992) ada beberapa tujuan kompensasi, diantaranya :
1.      Menghargai prestasi kerja
2.      Menjamin keadilan
3.      Mempertahankan karyawan
4.      Memperoleh karyawan yang bermutu
5.      Pengendalian biaya
6.      Memenuhi peraturan

C. METODE EVALUASI PEKERJAAN
Ada empat metode evaluasi yang umum digunakan dan dapat dibagi menjadi dua kategori.
a.       Metode non-kuantitatip, yaitu :
1.      Job ranking / simple ranking
Panitia evaluasi pekerjaan mereview informasi analisis pekrjaan untuk masing-masing pekerjaan. Kemudian setiap pekerjaan ditentukan ranking / tingkatnya secara subyektif berdasarkan pada tingkat kepentingan relative dalam perbandingan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
2.      Job Grading / Job classification

b.      Metode Kuantitatip
1.      metode perbandingan faktor.
Metode berbandingan faktor mengungkap langkah-langkah sbb:
Langkah 1: memilih dan menentukan faktor-faktor pekerja’an kritis.
Langkah 2: memilih dan menentukan pekerja’an-pekerja’an kunci
Langkah 3: membagi tingkat gaji/upah sekarang  untuk pekerjaan-  pekerjaan kunci.
Langkah 4: mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan lain.
2.      point system.
Sistem ini memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah 1: memilih dan menentukan faktor kritis.
Langkah 2: menentukan tingkatan-tingkatan berbagai faktor.
Langkah 3: menerapkan point sistem.
Langkah 4: dan lain-lain.



                                           Kesimpulan

            Tujuan utama dari sebuah seleksi adalah untuk mencari calon yang dianggap paling tepat untuk mengisi sebuah jabatan. Dengan kata lain tujuan seleksi tidak hanya mencari orang yang baik tetapi juga orang yang tepat bagi jabatan tersebut dalam tatanan dan lingkungan perusahaan.
            Evaluasi merupakan suatu prosedur untuk menentukan nilai pekerjan dengan adanya evaluasi perusahaan bisa menggaji karyawan sesuai dengan prestasi kerja yang diwujudkan dalam sebuah kompensasi dan besar kecil sebuah kompensasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
1.    Tingkat kompensasi yang berlaku di perusahaan lain
2.    Tingkat kemampuan perusahaan
3.    Jenis pekerjaan dan besar kecilnya tanggung jawab, dll
Bagi perusahaan kompensasi merupakan bagian dari biaya produksi untuk mendapatkan keuntungan yang optimal penggunaan biaya harus dilakukan secara efisien. Dengan merancang system ekonomi yang baik akan memiliki dampak ganda dengan organisasi karena disatu sisi kompensasi akan berdampak pada biaya operasi, disisi lain akan berpengaruh pada perilaku serta kerja karyawan sesuai dengan keinginan perusahaan agar karyawan dapat meningkatkan kerjanya. Sebenarnya hubungan antara perusahaan dan karyawan sudah merupakan hubungan simbiosis mutualisme (hidup bersama saling mengutugkan)


DAFTAR PUSTAKA

Ø   Sutrisno, Edy, 2009. Manajemen sumber daya manusia.
Edisi pertama. Cetakan ke-2. Jakarta : kencana prenada media group

Ø   Handoko, Hadit. 1989. Manajemen personalia dan sumber daya manusia. Edisi kedua cetakan ke-2. Yogyakarta : BPFE-Yogyakarta.


MAKALAH EKONOMI KOPERASI

MAKALAH EKONOMI
KOPERASI




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan (2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi.
B. Rumusan Masalah
Dalam kelembagaan ekonomi Islam, kita sudah mengenal perbankan syariah, asuransi syariah (tafakul), dan bahkan reksadana syariah. Tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui tentang koperasi syariah.
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata pelajaran Ekonomi yang bertema Koperasi.
D. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan. Terakhir adalah daftar pustaka.



BAB II
ISI
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
  1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
  1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
  4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
  6. Jujur, amanah dan mandiri
  7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
  8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.


Usaha Koperasi Syariah
  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga


BAB III
PENUTUP/KESIMPULAN/RINGKASAN
Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates