Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Minggu, 17 Juli 2011

Makalah Pancasila Sebagai Sistem Etika

 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Nilai norma dan moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem falsafat pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata  dalam masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :
1.             Norma moral     : Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan   buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila
       Norma hukum : Sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum.  Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
   
B.       Tujuan Penulisan

1.      Tujuan Khusus
a)      Agar mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila Sebagai Sistem Etika.
b)      Untuk mendorong semangat mahasiswa agar memiliki etika yang sesuai dengan Sila dalam Pancasila.

2.      Tujuan Umum
a)      Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.
b)      Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.

C.      Ruang Lingkup Penulisan

Dengan mengacu pada judul, maka penulis membatasi materi ini hanya membahas tentang Pancasila sebagai Sistem Etika.


BAB II
LANDASAN
A.    Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
¨                                Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
¨      Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
v  Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
v  Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.

B.       Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1.      Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. 
      Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
a.      Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :
     1). Nilai teori
     2). Nilai ekonomi
     3). Nilai estetika
     4). Nilai sosial
     5). Nilai politik dan
     6). Nilai religi
b.      Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
1). Nilai kenikmatan
2). Nilai kehidupan
3). Nilai kejiwaan
4). Nilai kerohanian
c. Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
          1). Nilai material
          2). Nilai vital
          3). Nilai kerokhanian

Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai  suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
  
2.      Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
Ø Norma agama              : adalah ketentuan hidup masyarakat yang ber-   
                                      sumber pada agama.
Ø Norma kesusilaan        : adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati
                                      nurani, moral atau filsafat hidup.
Ø Norma hukum             : adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku
                                      dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
Ø Norma sosial                : adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam
                                      hubungan antara manusia dalam masyarakat.

3.      Pengertian Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

   C.      Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
                1. Nilai Dasar
Meskipun nilai bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena menyangkut kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis. Nilai Dasr yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit.  Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang merupakan penjabaran Pancasila. 
3. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
D.      Hubungan Nilai, Norma, dan moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu keyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.


BAB III
PEMBAHASAN

A.  Pancasila sebagai Sistem Etika Dalam PILKADA sampai PEMILU
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani.
Pancasila sebagai etika, dapat kita ketahui bahwa dalam pembahasan Bab 3 ini tentang pancasila sebagai etika. Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral. Etika pun dibagi menjadi 2 kelompok etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu terdari etika individual dan etika social. Etika politik adalah cabang bagian dari etika social dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat … ! dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
Dalam pelaksanaan pilkada sebagai prakteknya demokrasi liberal, juga menghasilkan otoda dalam budaya politik federalisme, dilaksanakan: dengan biaya amat mahal + social cost juga mahal, dilengkapi dengan konflik horisontal sampai anarchisme. Pilkada dengan praktek demokrasi liberal, menghasilkan budaya demokrasi semu (demokrasi palsu). Bagaimana tidak semu ; bila peserta pilkada 3 – 5 paket calon; terpilih dengan jumlah suara sekitar 40%, 35%, 25%. Biasanya, yang terbanyak 40% ini dianggap terpilih sebagai mayoritas. Padahal norma mayoritas di dunia umumnya dengan jumlah 51% ! Apa model demokrasi-semu (=demokrasi palsu) ini yang akan dikembangkan reformasi Indonesia? atas nama demokrasi langsung dan HAM. Bandingkan dengan demokrasi Pancasila dalam UUD Proklamasi 45 Pasal 1, 2 dan 37.
Pasal 95 (1), (2), yang menetapkan : calon terpilih bila memperoleh suara lebih dari 25 % dari jumlah suara sah.
Dalam halnya PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent). Dan pada PEMILU tahun ini banyak yang melanggar etika politik yang telah diterapkan oleh KPU.

B. APLIKASI NILAI, NORMA, DAN MORAL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai social merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula, guu yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat di jelaskan juga bahwa yang dimaksud norma social adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Tingakat norma dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 yaitu:
1. Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan  suara seperti hewan
2. Kebiasaan
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
3. Tata kelakuan
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4. Adat istiadat, Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat (misalnya di Bali)
Norma hukum (laws)
- Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Norma kesusilaan
Contoh :
orang yang berhubungan intim di tempat umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan orang.
Norma kesopanan
Contoh :
- memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
-Tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan, kencing di sembarang tempat
Dan ada beberapa norma yang lain yang belum di sebutkan dalam hal ini. Setelah masuk pada nilai dan norma. Dalam aplikasi yang terakhir akan membahas tentang moral.
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain, dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai HAM. Dapat dicontoh dalam hal nya pendidikan. Seorang siswa yang ingin bersekolah tapi dengan tidak dana maka ia tak dapat sekolah sampai cita-citanya tidak terwujud.
Contohnya moral dalam halnya kehidupan sehari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu pada kepemiliknya kalau tidak pada yang berwajib.


BAB  IV
PENUTUP

Demikian penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika. Harapan penulis semoga penulisan makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Selama melaksanakan perkuliahan dan kegiatan ini, maka penulis atau penyusun dapat membuat kesimpulan yaitu sebagai berikut:
A.      Simpulan
Dari hasil pembelajaran penulis selama melaksanakan penyusunan makalah ini, penulis atau penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.


























 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates